Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Dakwaan Bupati Bener Meriah ke Pengadilan Jakarta Pusat

Ahmadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Dakwaan Bupati Bener Meriah ke Pengadilan Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bener Meriah Ahmadi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dakwaan milik Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ahmadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Kemudian, KPK bakal menunggu jadwal persidangan tersebut.

Febri menerangkan, Ahmadi akan didakwa sebagai pemberi suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

"Sedangkan terhadap IY (Irwandi Yusuf), HY (staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal) dan SB (Syaiful Bahri) masih dalam proses penyidikan," katanya.

"Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.

Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas