KPK Limpahkan Berkas Perkara Dakwaan Bupati Bener Meriah ke Pengadilan Jakarta Pusat
Ahmadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dakwaan milik Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Ahmadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Kemudian, KPK bakal menunggu jadwal persidangan tersebut.
Febri menerangkan, Ahmadi akan didakwa sebagai pemberi suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
"Sedangkan terhadap IY (Irwandi Yusuf), HY (staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal) dan SB (Syaiful Bahri) masih dalam proses penyidikan," katanya.
"Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.
Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.