Mendagri Peringatkan PNS yang Terjerat Kasus Korupsi: Mundur atau Diberhentikan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi peringatan kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi peringatan kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Tjahjo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum yang berkekuatan tetap segera mengundurkan diri.
"Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlas, dia mundur, gitu aja," ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Baca: Partai Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Tidak Diundang ke Acara Ulang Tahun ke-17 Partai Demokrat
"Kalau enggak mau mundur ya diberhentikan," sambung Tjahjo.
Berdasarkan data daru Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 2.357 orang PNS yang tersangkut kasus korupsi.
Karena itu, Tjahjo menargetkan akhir tahun ini masalah tersebut sudah bisa diselesaikan.
Baca: Maruf Amin: Saya Mau Ngantor Sama Tim Kampanye Nasional
Ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Agar tujuan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa dapat dicapai.
"Target kami Desember sudah bisa diselesaikan dengan baik, igtu aja intinya. Kita ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa," katanya.