Masud Yunus Diduga Bagikan Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Ada Kepentingan Umum yang Terganggu?
Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018) siang
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018) siang.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Masud hadir didampingi sanak keluarga dan rekannya, termasuk istrinya, Siti Amsiyah.
Sesekali, Masud terlihat tersenyum dengan awak media sembari bersalaman dengan sejumlah rekan dan kerabatnya.
Didampingi Mahfud selaku kuasa hukumnya, Masud hanya duduk terdiam mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Masud terlihat hanya termenung.
Sesekali, jari jemarinya bergerak sembari mengelus celana kain hitam yang dikenakannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.