Soal Temuan Sel Mewah di Lapas Sukamiskin oleh Ombudsman, KPK Minta Kemenkumham Tegas
Sebelumnya, dalam temuan Ombudsman, terdapat ukuran kamar sel dengan luas mencapai 300-500 cm.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ketegasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas temuan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung oleh Ombudsman.
"Semestinya tentu itu harus dilihat dan ada ketegasan dari Kementerian Hukum dan HAM agar niat untuk melakukan perubahan yang pernah disampaikan itu tidak hanya berhenti pada lisan saja," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Sebelumnya, dalam temuan Ombudsman, terdapat ukuran kamar sel dengan luas mencapai 300-500 cm.
Baca: Sel Mewah Novanto, Fadli Bilang dari Dulu Begitu Bentuk Selnya
Salah satu penghuni sel tersebut adalah Setya Novanto, terpidana dalam kasus korupsi e-KTP.
"Saya kira jika temuannya demikian dan tentu harus dilihat aturan yang berlaku ya," kata Febri.
Seharusnya, tutur Febri, ada perlakuan yang sama untuk narapidana dan tidak ada fasilitas khusus apalagi akses-akses untuk memasukkan barang-barang yang dilarang menurut peraturan di Kemenkumham sendiri.
"Saya kira itu yang harus ditegakkan agar kepercayaan publik juga bisa tumbuh kembali terhadap Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait dengan perbaikan di Lapas," tuturnya.
Apalagi, kata Febri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, pernah mengatakan bahwa perbaikan lapas sedang dilakukan.
"Jadi, jangan sampai itu berhenti hanya pada pernyataan-pernyataan yang terjadi ketika KPK melakukan tangkap tangan atau ketika Ombudsman melakukan sidak. Perbaikan itu harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, itu yang paling penting," pungkasnya.