Hakim Tegur Irvanto Karena Bantah Terima 500 Ribu Dollar Singapura dari Fayakhun untuk Setnov
Berkali-kali majelis hakim menegaskan dan menegur Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto karena membantah isi Berita Acara Pemeriksaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla yang menyeret politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, Rabu (19/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas.
Berkali-kali majelis hakim menegaskan dan menegur Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto karena membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibaca dan ditandatanganinya sendiri.
Hal ini diawali dari majelis hakim yang bertanya pada Irvanto apakah pernah menerima uang 500 ribu dollar Singapura yang apabila dirupiahkan mencapai Rp 5 miliar dari Fayakhun melalui stafnya Agus.
"Tidak pernah seingat saya," jawab Irvanto.
Lanjut majelis hakim membacakan isi BAP milik Irvanto saat diperiksa pada 15 Mei 2018.
Pertanyaan no 25 : apakah saudara masih bisa mengenali Agus, bila masih jelaskan.
Jawaban saudara, ya saya masih bisa kenali Agus, dia bekerja pada Fayakhun. Sebelum saya diperiksa, saya dapat penjelasan dari dia (Agus). Agus pernah disuruh Fayakhun berikan uang 500 ribu dollar Singapura di showroom saya di Kemang.
Saya tarik kesimpulan Agus bisa menjelaskan detail penyerahan uang dan posisi showroom saya. Jadi apa yang disampaikan Agus itu benar adanya.
"Berarti benar, anda terima 500 ribu dollar Singapura dari Fayakhun? ," tanya majelis hakim.
Merespon itu, Irvanto tetap membantah.
Menurut Irvanto yang dia terima ialah uang Rp 300 juta dan Rp 390 juta dari Fayakhun melalui Agus sebagai pembayaran jual beli motor.
Majelis hakim lanjut membacakan BAP Irvanto. Berikut isinya : saya hanya ingat Agus pernah datang ke showroom sendirian. Agus serahkan tas selempang hitam dan mengatakan ini titipan Pak Fayakhun, tolong di cek. Itu isinya lima gepok total 500 ribu dollar Singapura, oke 500 ribu dollar Singapura ya Gus (Agus).
"Gimana ini, di BAP anda bilang menerima, disini anda bilang tidak menerima," cecar jaksa.
Irvanto mengungkapkan kebetulan sebelum diperiksa untuk kasus Bakamla di KPK, pagi harinya, dia diperiksa untuk kasus korupsi e-KTP. Alhasil dia menjadi rancu soal penerimaan uang dari Fayakhun terlebih ada pula urusan jual beli motor.
Ketika bertemu dengan Fayakhun usai jumatan di Rutan Guntur, Irvanto mengaku sempat menanyakan perihal apakah Fayakhun pernah memberikan uang 500 ribu dollar Singapura melalui Agus.
Saat itu menurut Irvanto, memang Fayakhun mengamini memberikan uang 500 ribu dollar Singapura melalui Agus. Agus dua kali mencari Irvanto namun tidak ketemu. Di pencarian ketiga barulah Agus menemui Irvanto.
"Mas Fayakhun cerita ke saya, gw waktu itu suruh Agus buat cari elu ngasih 500 ribu dollar AS karena gw ada deal dengan Pak Novanto mau sumbang rapimnas. Setelah itu saya pikir lagi, apa iya," papar Irvanto.
Lanjut di pemeriksaan kedua, Irvanto menceritakan dirinya dikonfrontir dengan Agus oleh penyidik KPK. Keterangan Agus pun masih sama soal pemberian uang 500 ribu dollar AS ke Irvanto.
"Semua yang dikatakan Agus benar adanya. Agus yang mengantarkan uang tidak mengatakan ini untuk apa dan Mas Fayakhun sendiri yang memberikan uang tidak konfirmasi apa sudah menerima uang itu. Jadi saya agak rancu," ungkap Irvanto.