Selama 20 Bulan Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Tiga WNI Kerap Dibawa Berpindah-pindah Pulau
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) selama hampir 20 bulan menjadi korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) selama hampir 20 bulan menjadi korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf.
Ketiganya pun akhirnya dibebaskan dan diserah terimakan kepada keluarga, Rabu (19/9/2018).
Selama disandera, tiga WNI asal Sulawesi Selatan tersebut berada di Filipina Selatan tanpa kabar sama sekali kepada keluarga sejak diculik pada 18 Januari 2017 silam.
Baca: PKS Minta Taufik Tak Mengklaim Jadi Wakil Gubernur DKI Agar Tidak Ganggu Soliditas Koalisi
Duta Besar RI untuk Republik Filipina, Sinyo Harry Sarundajang menyadari proses pembebasan ketiganya memakan waktu yang cukup panjang.
Ia mengatakan proses pembebasan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari jatuhnya korban.
"Kenapa lama, 20 bulan?, Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI bersepakat dengan berbagai kalangan untuk menangani penyanderaan atau sandera dengan hati-hati, jangan sampai ada korban," kata Sinyo Harry di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Pejambon, Jakarta Pusat.
Baca: PDIP Sebut Dukungan Kepala Daerah Terhadap Jokowi-Maruf Atas Kesadaran Sendiri
Selain itu, demografis Kepulauan Sulu, Filipina Selatan yang memiliki deretan pulau membuat penculik membawa korban berpindah-pindah dan menyulitkan militer Filipina.
Pembebasan ketiga WNI atas nama Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba Sulawesi Selatan, dikatakan Sinyo dibantu penuh Presiden Republik Filipina Rodrigo Duterte.
"Banyak pulau-pulau kecil berderatan dan berjauhan sehingga para penculik menyimpan di pulau-pulau secara bergantian, dipindah-pindah kalau ada operasi militer yang dilakukan Presiden Duterte," jelas Sinyo.