Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Ekstasi Cair 19 Tahun Penjara

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Awang pidana seumur hidup.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Vonis Terdakwa Kasus Ekstasi Cair 19 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Reza Deni
Syamsul Anwar alias Awang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran 13 kilogram ekstasi cair diskotek MG International Club, Syamsul Anwar alias Awang, divonis pidana selama 19 tahun oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Resmi Bercerai dari Sule, Lina Tak Mengelak Tentang Isu Perselingkuhannya dengan Teddy

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti penjara selama 3 bulan penjara, pidana terdakwa dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Agus Pambudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018).

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Awang pidana seumur hidup.

Dalam vonis hakim, Awang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan, menawarkan, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Hal berat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang Meringankan mengakui perbuatannya, sopan persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan punya tanggungan keluarga," ujarnya.

Awang yang menerima vonis tersebut, tidak melakukan reaksi apa-apa.

Berita Rekomendasi

Mengenakan rompi tahanan kejari, dirinya hanya berdiri setelah diperintahkan hakim dan mendekat ke kuasa hukumnya, Abubakar Lamatopo, untuk berkonsultasi.

Sementara itu, keluarga dan kerabat Awang, terkaget dan beristigfar saat hakim membacakan vonisnya.

Seperti diketahui, Syamsul Anwar alias Awang merupakan terdakwa kasus peredaran ekstasi cair di sebuah diskotek, MG International Club, tepatnya di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Awang bekerja dan menjabat selaku Manager Keuangan di MG International Club. Hal memberatkan menurut jaksa dalam tuntutan seumur hidup, lantaran Awang adalah orang kepercayaannya dari bos di diskotek MG International Club, Agung Ashari alias Rudi.

Awang berperan di dalam pencetakan kartu anggota pengunjung MG International Club, yang sesuai dengan arahan Rudi.

Hingga saat ini, Rudi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas