Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Klaim Kursi Wakil Gubernur DKI Miliknya, Taufik: Masa Kursi Wagub Ada Jatahnya ?

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan tak ada penjatahan untuk kursi Wakil Gubernur DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKS Klaim Kursi Wakil Gubernur DKI Miliknya, Taufik: Masa Kursi Wagub Ada Jatahnya ?
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
M Taufik. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan tak ada penjatahan untuk kursi Wakil Gubernur DKI.

Dia mengajak PKS membaca aturan terkait pengganti posisi jabatan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Masa kursi Wagub (DKI) ada jatah-jatahnya? Nggak baca aja undang-undang, ada jatah nggak? Diusulkan oleh dua partai pengusung, oleh dua nama, dipilih oleh DPRD, itu jelas. Undang-Undang itu, dan itu bahasa Indonesia," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (19/9/2018).

Baca: Warga Ramai Datangi Wisata New Sabana Rawa Pening

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Wakil Gubernur atau Kepala Daerah yang mundur memang bisa diganti dengan orang lain melalui mekanisme voting oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Mereka yang mengusulkan ialah partai politik maupun gabungan dari parpol pengusungnya.

Dua partai pengusung dapat merekomendasikan hingga dua nama calon, dimana nantinya diteruskan untuk dilakukan pemungutan suara oleh DPRD DKI.

Baca: Cari Lelaki Hidung Belang Lewat BeeTalk, Tiga Wanita Jadi Tersangka Termasuk Satu ABG

Berita Rekomendasi

Aturan yang termuat dalam UU itu juga dijelaskan pergantian bisa dilakukan bila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan setelah posisi yang bersangkutan dilepas.

Taufik mengatakan Partai Gerindra sudah menunjuk dirinya namun belum pada tingkat diajukan ke DPRD.

Sebab surat keputusan lepas jabatan kursi Wagub DKI dari Presiden Joko Widodo baru saja diterimanya.

"Kami kan berdasarkan surat itu dasar keputusan presiden. Sebenarnya nggak mesti ribet kalau mau ikuti aturan sudah masing-masing partai apa takutnya bertanding aja di DPRD," ujarnya.

Baca: KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Sebagai Calon Presiden

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Gerindra melepas dan memberikan kursi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada PKS demi tujuan ganti presiden.

Hal tersebut dirasa penting, sebab penyerahan jatah posisi DKI 2 ke PKS guna meningkatkan kesolidan dua partai yang melebur dalam satu koalisi di Pilpres 2019 itu.

"Saya katakan kalau calon dari PKS demi tujuan yang lebih besar. Memperkokoh koalisi PKS dan Gerindra di Pilpres. Saya maunya fokus untuk ganti Presiden saja," kata Suhaimi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas