Politikus Demokrat Amin Santono Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (20/9/2018) menggelar sidang perdana dugaan suaap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Dua tersangka di kasus ini, anggota DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan perantara Eka Kamaludin akan menjalani sidang perdana mereka setelah sebelumnya dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Jumat (31/8/2018).
Sesuai dengan agenda sidang, keduanya (Amin dan Eka) akan duduk di kursi terdakwa dan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK secara bergantian.
Baca: Politikus Demokrat Amin Santono Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tidak hanya Amin dan Eka, KPK juga menjerat Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan pihak swasta, Ahmad Ghiast yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kab Sumedang.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ahmad Ghias dinimai terbukti menyuap Amin Rp 510 juta untuk Amin dan Yaya Purnomo. Uang diberikan agar Amin dan Yaya mengupayakan Kabu Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.