Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Ditjen Bea Cukai Bongkar Praktik Peredaran Rokok Ilegal

"Strateginya pertama kita tetapkan di tiga titik. Pertama di daerah yang banyak produksi seperti Jatim dan Jateng."

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Strategi Ditjen Bea Cukai Bongkar Praktik Peredaran Rokok Ilegal
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam paparan tentang peredaran rokok ilegal di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) telah melakukan 4.062 penindakan terkait peredar rokok ilegal di Indonesia pada 2018.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bagaimana DJBC mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca: Sandiaga Sebut Sejumlah Nama Tim dari Yenny Wahid Masuk dalam Struktur Pemenangan Prabowo

"Strateginya pertama kita tetapkan di tiga titik. Pertama di daerah yang banyak produksi seperti Jatim dan Jateng. Lalu daerah distribusi, kita cegat di pelabuhan atau jalan darat. Terakhir daerah-daerah pemasaran," papar Heru dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Heru melanjutkan, modus operandi para produsen serta pengedar rokok tak berpita cukai itu kerap kali berubah.

"Kalau dulu produksinya dalam skala besar, sekarang kecil-kecil, tapi banyak dan tersebar di berbagai tempat," ujarnya.

Baca: Bakal Lawan Persib di Depan Bobotoh, Pelatih Persija Akui Butuh Mental yang Super-Kuat

Perubahan tersebut turut mengubah strategi penindakan DJBC.
Untuk melacak sang pelaku, penyelidik memulai pencarian informasi lewat warga dan petugas pencatat listrik setempat.

Berita Rekomendasi

Informasi tersebut akan dijadikan acuan DJBC menemukan tempat produksi rokok ilegal.

Jika suatu tempat mengalami tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak, maka kemungkinan ada aktivitas produksi rokok ilegal di sana.

"Mereka biasanya produksi itu di malam hari. Kami cara berantasnya, tanya tukang meteran listrik. Kalau rata-rata rumah di sana mereka bayar Rp. 100 ribu, dia Rp. 5 juta, kita patut curiga. Ada indikasi di situ," jelasnya.

Hingga September 2018, DJBC telah menangkap sebanyak 55 pelaku peredaran rokok ilegal.

Heru menegaskan, instansinya akan meningkatkan intesitas penindakan terhadap rokok ilegal.

"Tahun ini angka peredaran rokok ilegal nasional turun jadi 7,04 persen. Target tahun depan diarahkan Menkeu harus sekitar tiga persen, syukur-syukur tahun berikutnya sudah nol koma," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas