Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X Serap Masukan RUU SSKCKR di Jatim

Urgensi penyusunan RUU SSKCKR adalah negara berkewajiban untuk melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan rekam.

zoom-in Komisi X Serap Masukan RUU SSKCKR di Jatim
TRIBUN/ABRAHAM DAVID

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (F-PKS) memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR) guna menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang UU SSKCKR dengan pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/9/2018).

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Komisi X DPR RI menyerap masukan dari Akademisi Bidang Informasi dan Teknologi (IT) khususnya ahli dalam bidang pengalihmediaan, Akademisi Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Produser Karya Rekam Audi Visual, Penerbitan, Budayawan, Sejarawan, Pustakawan, dan Pegiat Literasi se-Jawa Timur.

Dijelaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, urgensi penyusunan RUU SSKCKR  adalah negara berkewajiban untuk melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intekektual dan/atau arsitik sebagai hasil karya bangsa Indonesia.

“Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa dan memiliki peran penting sebagai tolak ukur indikator kemajuan intekektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengenbangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi dan pelestasrian kebudayaan nasional,” jelasnya.

Terlebih, karya cetak dan karya rekam merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

“Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia. Dalam penyusunan ini, kami banyak mengundang dan mencari masukan dari berbgai pihak, agar UU ini nantinya bermanfaat untuk semua pihak,” tambahnya.

Adapun, manfaat pengaturan RUU adalah terwujudnya 3K. Pertama,  kewajiban penerbitan dan produsen karya cetak. Dalam hal ini untuk menyerahkan dokumen karya cetak dan karya rekam kepada peprustaan nasional dan perpustkaan provinsi.

BERITA TERKAIT

Kedua, koleksi, dalam hal ini mewujudkan koleksi nasional dan melestatikan sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjanh pembangunan, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian,  ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyevaran informasi. Ketiga, keselamatan/ keamanan, dalam hal ini menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan  oleh alam/ perbuatan manusia.

Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim Kusmiyati selaku Kepala Bidang Deposit, Akuisisi, Pengeolahan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mengatakan, permasalahan tidak terkumpulnya semua karya cetak dan karya rekam di Jatim karena terkendala pembiayaan yang mahal.

“Ada beberapa penulis yang kesulitan mengirim buku, karena terkendala pendanaan yang cukup mahal. Untuk itu kami berharap dalam UU nanti diatur masalah pendanaan ini, sehingga keinginan untuk melestarikan bisa terwujud,” ungkapnya.

Hadir dalam kunspek ini Anggota Komisi X DPR RI Irine Yusiana Roba Putri dan Jimmy Demianus dari F-PDI Perjuangan, kemudian Noor Achmad, Melinda Irwanti, Popong Otje Djundjunan, dan Mujib Rohmat dari F-Golkar, Nizar Zahro, Iwan Kurniawan, dan Dwita Ria Gunadi dari F-Gerindra, Anita Jacoba Gah (F-Demokrat), Amran (F-PAN), Dedi Wahid dan Arzeti Bilbina dari F-PKB, dan Ratieh Sanggarwaty (F-PPP). 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas