KPK Periksa 2 Tersangka dan 2 Saksi Terkait Kasus Suap yang Libatkan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Agus adalah salah satu tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk GR (Gilang Ramadhan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Selain Agus, penyidik KPK juga akan memeriksa Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni dan karyawan PT 9 Naga Emas bernama Nusantara.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
"Kemudian ada AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan juga turut diperiksa," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.