Sanksi Mengintai Badan Usaha yang Tidak Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Luhut menjelaskan akan diberlakukan sanksi jika ada badan usaha yang tidak meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan mulai membahas program penggunaan produk dalam negeri.
Luhut menjelaskan akan diberlakukan sanksi jika ada badan usaha yang tidak meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di proyek-proyek yanh dikerjakan.
"Pastilah ada sanksi. Saya ketuanya! Harus ada," ujar Luhut di kantor Kemenkomaritim, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan dikenakan bisa saja pencabutan izin usaha karena dinilai tidak berkontribusi pada pembangunan nasional.
"Kamu nanti aku cabut izinnya. Harus kontribusi dong. nasional interest. Peringatan 1, 2,3 kalau ndak mau yaudah cabut," kata Luhut.
Adapun saat ini kata Luhut P3DN tengah mengumpulkan data dari tiap kementerian dan lembaga hingga keluhan dari para pengusaha yang masih sedikit menggunakan bahan dari dalam negeri.
Nanti setelah acara pertemuan Bank Dunia di Bali pada Oktober 2018 selesai dilaksanakan Luhut akan mengumumpulkan seluruh kementerian, lembaga, hingga para pengusaha untuk duduk bersama mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Sekarang nih udah jalan. Tanggal 20 Oktober nanti baru dengerin lagi. Kan kita harus ada konsep dasar dulu kan. Nah pekan depan Rosan (Ketum Kadin) kasih," papar Luhut.