Jokowi Disorot karena Hormat Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang, Bagaimana Aturannya?
Sikap hormat yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di KPU Jumat (22/9/2018), jadi sorotan publik.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM -- Sikap hormat yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di KPU Jumat (22/9/2018), jadi sorotan publik.
Pasalnya, dari ratusan orang yang hadir di ruangan tersebut, hanya Jokowi yang menunjukkan sikap hormat.
Tampak di ruangan itu, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Ma'ruf Amin menunjukkan sikap sempurna dengan berdiri tegak.
Tak hanya itu, saat Prabowo, Sandiaga, dan Maruf Amin ikut menyanyi, Jokowi yang mengambil sikap hormat itu juga tidak ikut menyanyi.
Sontak saja, yang dilakukan Jokowi itu jadi perhatian publik karena berbeda dari yang lain.
Bahkan, beberapa kader dari lawan politiknya ikut menyoroti yang dilakukan oleh Jokowi tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon.
Fadli Zon bahkan mempertanyakan dan menuntut Jokowi untuk menjelaskan sikapnya tersebut.
"Aturan protokoler ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya harus jelas, sikap tegap sempurna atau sambil menghormat?
P @jokowi harus jelaskan.,' tulisnya di akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu (22/9/2018).
Sementara itu, Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon mengajak diskusi soal sikap hormat yang dilakukan Jokowi tersebut.
Ia pun memposting screen shoot isi Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.
Di foto tersebut, tertulis di pasal 62 yakni "setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Jansen kemudian menduga, apakah jangan-jangan yang dilakukan oleh Jokowi itulah yang benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.