Jokowi Disorot karena Hormat Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang, Bagaimana Aturannya?
Sikap hormat yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di KPU Jumat (22/9/2018), jadi sorotan publik.
Editor: Anita K Wardhani
"Jangan2 pak @jokowi yg benar ketika lagu Indonesia Raya tadi dinyanyikan dgn memberi hormat.
Pasal 62 UU No. 24/2009: “Setiap orang yg hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.
--teman² ini murni diskusi hukum?," tulisnya.
Kemudian ada netizen yang memposting penjelasan bahwa maksud dari sikap hormat tersebut bukan meletakan lengan di samping kening.
Dalam postingan itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Ia pun mengakhiri diskusinya dengan mengatakan bahwa sikap Jokowi tersebut memang salah.
"Kalau begini, berdasar penjelasan pasal tersebut jelas sudah pak @jokowi yg salah.
Clear sudah diskusi kita malam ini terkait sikap hormat ini. Terimakasih bro..," tulisnya.
Artikel ini ada di tribunnewsbogor.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.