Kornas JPRR Apresiasi PDIP Berani Jujur Soal Dana Awal Kampanye
Kornas JPRR Apresiasi PDIP Berani Jujur Soal Dana Awal Kampanye. Dana kampanye dilaporkan ke KPU
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengapresiasi PDI Perjuangan terkait jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, PDI Perjuangan menjadi partai politik yang berani terbuka, transparan, dan berani diaudit mengenai jumlah dana kampanye sebesar Rp 105 miliar.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto, mengatakan baru kali ini ada partai politik yang berani jujur membuka laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar PDIP.
Di pemilu sebelumnya, menurut dia, laporan yang ada hanya seakan formalitas mengikuti aturan KPU semata.
"Kami apresiasi keberanian PDIP menyampaikan laporan dana awalnya. Dengan munculnya keberanian mengungkap adanya sebesar itu, keberanian PDIP untuk diaudit, menjadi langkah maju partai politik untuk mengungkapkan laporan dana kampanyenya," ujar Cak Nanto, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Senin (24/9/2018).
Cak Nanto juga menyebut laporan PDIP di atas Rp100 miliar itu adalah sesuai fakta di lapangan. Sebab memang kebutuhan pemilu pada aslinya sangat besar.
Biaya yang besar, disebutnya sebagai keniscayaan dalam proses kampanye pemilu. Apalagi proses kampanye 2019 akan memakan waktu lama.
"Setidaknya ada waktu 6-7 bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selama waktu itu, parpol dan peserta pemilu pasti membutuhkan banyak biaya," kata dia.
Sebaliknya, Cak Nanto mengatakan bahwa justru parpol yang melaporkan dana awal kampanye yang kecil, justru harus dicurigai.
"Semakin kecil pelaporan, potensi manipulasinya makin besar. Artinya makin banyak aktivitas politik non-kampanyenya. Artinya kampanye dilakukan lewat orang lain dan sekoci," kata dia.
"Kalau misalnya dana kampanye cuma jutaan, dugaan saya manipulasi tinggi. Tak mungkin partai dan kandidat hanya punya segitu. Itu sangat mencurigakan. Karena partai sudah bergerak, calegnya banyak, tak mungkin tak melakukan aktivitas pemilu," imbuhnya.
Maka itu, bagi pihaknya, PDIP justru mampu menunjukkan kemajuan dalam transparansi dan kejujuran dalam aktivitas kampanyenya.
Walaupun demikian, ke depannya benar tidaknya isi laporan keuangan itu perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Biar nanti akuntan dan publik yang menilai. Yang penting PDIP sudah berani menunjukkan kejujuran, berani diaudit dan dikorek oleh publik," pungkasnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengurus atau tim parpol yang menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU, ditemukan besaran LADK yang diserahkan KPU. Jumlahnya bervariasi dari Rp 1 juta sampai Rp 105 miliar.
Parpol dengan dana awal kampanye paling besar adalah PDIP dengan jumlah Rp 105 miliar. Dana itu disebut baru berasal dari caleg yang berjumlah 569 orang dan dari DPP PDIP.
Berikutnya, ada Gerindra dengan laporan dana awal kampanye berjumlah Rp 75,3 miliar. Dana itu disebut bersumber dari para caleg.
PKS melaporkan dana awal kampanye sejumlah Rp 17 miliar. Jumlah tersebut berasal dari para caleg. Kemudian ada PBB dengan total dana awal kampanye berjumlah Rp 15 miliar. Uang tersebut diperoleh PBB dari para caleg.
PKB punya jumlah yang sama dengan PBB, yakni Rp 15 miliar. Jumlah tersebut berasal dari iuran anggota dan caleg PKB.
PSI melaporkan dana awal kampanye ke KPU dengan nilai Rp 4,9 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan dari caleg DPR RI dan DPP PSI.
Kemudian, Partai Demokrat memiliki laporan dana awal kampanye berjumlah Rp 839 juta.
Kemudian ada PPP yang memiliki dana awal kampanye berjumlah Rp 510 juta. Dana tersebut berasal dari kas partai. Selain itu, Perindo membuat kejutan dengan laporan dana awal kampanye Rp 1 juta.
Selain parpol peserta Pemilu 2019, para pasangan capres-cawapres juga melaporkan dana awal kampanye. Jokowi-Ma'ruf memiliki dana awal kampanye Rp 11,5 miliar, dan Prabowo-Sandi memiliki dana awal kampanye Rp 2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.