Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Chairuman Harahap Bantah Terima Titipan Uang 500 ribu dollar AS dari Irvanto

Di sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) Diatce menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di korupsi KTP-el

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anak Chairuman Harahap Bantah Terima Titipan Uang 500 ribu dollar AS dari Irvanto
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Selasa (25/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Diatce Gunungtua Harahap, anak dari mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) Diatce menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di korupsi KTP-el.

Baca: Divonis Vonis 13 Tahun Pernjara, Syafruddin Arsyad Temenggung Ajukan Banding

Dalam persidangan, jaksa KPK‎ sempat menanyakan apa hubungan Diatce dengan Irvanto, yang juga keponakan Setya Novanto.

"Dulu satu tempat main vespa tapi tidak ada hubungan bisnis," singkat Diatce.

Jaksa kembali bertanya apakah keduanya pernah berkumpul bersama, Diatce mengamini, setidaknya dia dan Irvanto pernah tiga kali nongkrong bersama.

Sampai akhirnya jaksa menanyakan ‎apakah Diatce pernah menerima uang 500 ribu dollar AS untuk Chairuman dari Irvanto.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak pernah terima titipan," tegas Diatce.

Dalam persidangan Selasa (7/8/2018) silam, Chairuman Harahap sudah bersaksi untuk Irvanto dan Made Oka. Kala itu, jaksa menanyakan hubungan anak Chairuman (Diatce) dengan Irvanto.

Menurut Chairuman, anaknya tidak kenal dengan Irvanto. Termasuk Chairuman juga membantah pernah menerima titipan uang dari Irvanto melalui Diatce.

Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsu proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-el untuk sejumlah pihak.

Baca: Andi Narogong hingga Markus Nari Jadi Saksi bagi Terdakwa Irvanto dan Made Oka

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas