Anak Chairuman Harahap Bantah Terima Titipan Uang 500 ribu dollar AS dari Irvanto
Di sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) Diatce menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di korupsi KTP-el
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diatce Gunungtua Harahap, anak dari mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang kali ini, Selasa (25/9/2018) Diatce menjadi saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di korupsi KTP-el.
Baca: Divonis Vonis 13 Tahun Pernjara, Syafruddin Arsyad Temenggung Ajukan Banding
Dalam persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan apa hubungan Diatce dengan Irvanto, yang juga keponakan Setya Novanto.
"Dulu satu tempat main vespa tapi tidak ada hubungan bisnis," singkat Diatce.
Jaksa kembali bertanya apakah keduanya pernah berkumpul bersama, Diatce mengamini, setidaknya dia dan Irvanto pernah tiga kali nongkrong bersama.
Sampai akhirnya jaksa menanyakan apakah Diatce pernah menerima uang 500 ribu dollar AS untuk Chairuman dari Irvanto.
"Tidak pernah terima titipan," tegas Diatce.
Dalam persidangan Selasa (7/8/2018) silam, Chairuman Harahap sudah bersaksi untuk Irvanto dan Made Oka. Kala itu, jaksa menanyakan hubungan anak Chairuman (Diatce) dengan Irvanto.
Menurut Chairuman, anaknya tidak kenal dengan Irvanto. Termasuk Chairuman juga membantah pernah menerima titipan uang dari Irvanto melalui Diatce.
Diketahui Irvanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera didakwa turut serta melakukan korupsu proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa KTP-el untuk sejumlah pihak.
Baca: Andi Narogong hingga Markus Nari Jadi Saksi bagi Terdakwa Irvanto dan Made Oka
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.