Bapeten Minta Kementerian dan Lembaga Izin Jika Gunakan Alat Beradio Aktif
Ia mencontohkan pada tahun lalu saja ada 20 alat body scanner yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM mengandung zat radio aktif.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) meminta Kementerian maupun Lembaga tertentu, untuk melapor sebelum menggunakan alat beradio aktif.
Hal tersebut juga senada dengan pesan Presiden Joko Widodo ke Badan yang didirikan untuk pengawasi dan medeteksi bahan radio aktif termasuk nuklir.
"Pesan (Presiden Jokowi) meminta kepada Kementerian atau lembaga terkait yang memakai zat radio aktif agar segera meminta izin kepada Bapeten," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Bapeten Taruniyati Handayani,di Hotel Harris Vertue, Hayam Muruk, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Ia mencontohkan pada tahun lalu saja ada 20 alat body scanner yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM mengandung zat radio aktif. Namun pihak Kemenhum dan HAM tak melapor ke Bapaten.
"Walapun lembaga pemerintah, tahun lalu ada sekitar 20 body scanner di LP yang punya Kemenhumham itu mengandung zat radio aktif dan mereka tidak tau mereka harus izin ke Bapeten, padahal sama-sana lembaga atau kementerian," katanya.
Ia mengatakan sudah menjadi tugas dan fungsi Bapeten sebagai lembaga pengawasan, untuk mendeteksi keberadaan Zat Radioaktif dan atau Bahan Nuklir.
"Kami hanya memastikan nanti yang mereka buat itu memenuhi standar-standar yang selamat. Sehingga ketika digunakan mereka memang benar-benar bisa mendeteksi zat radioaktif. Dan kami akan menjadi lembaga pengawasannya apakah nanti yang mereka pasang-pasang sudah sesuai dengan prosedur," ungkap Runi.