Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Asuransi Cukup dengan Bayar Ongkos Angkutan Umum, Simak Bentuk Perlindungannya

Tahukah kamu, tiap kamu menggunakan jasa angkutan umum yang sah, kamu otomatis dapat perlindungan keselamatan?

Editor: Content Writer

Tahukah kamu, tiap kamu menggunakan jasa angkutan umum yang sah, kamu otomatis dapat perlindungan keselamatan? Perlindungan ini berupa santunan yang akan kamu dapatkan jikalau terjadi sesuatu pada dirimu saat perjalanan.

Jelek-jeleknya nih, kalau sesuatu yang buruk terjadi saat sedang di angkutan umum, baik itu angkutan darat (bis, kererta, angkot, dll),  Angkutan Umum kapal laut dan penyeberangan, atau bahkan angkutan udara (pesawat), kamu otomatis mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Perlindungan ini dikelola oleh sebuah badan milik Negara yang bergerak di bidang asuransi sosial, yaitu Jasa Raharja.

Jaminan perlindungan ini diberikan Jasa Raharja sejak naik angkutan umum yang sah, hingga sampai di tempat tujuan. Semisal terjadi sesuatu dalam perjalanan, atau kamu tertimpa musibah kecelakaan saat menggunakan angkutan umum, kamu sudah mempunyai jaminan perlindungan keselamatan dari Jasa Raharja.

Perlindungan keselamatan ini tidak hanya diberikan pada mereka pengguna angkutan umum, tapi juga para pengguna jalan, termasuk para pejalan kaki.

Demi mengurangi resiko yang mungkin ditimbulkan oleh kendaraan, maka Jasa Raharja juga memberikan perlindungan bagi kalian pengguna jalan yang menjadi korban lalu lintas.

Maksudnya korban lalu lintas di sini adalah mereka yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan.

Berita Rekomendasi

 Contohnya, misalkan ada seseorang yang sedang berjalan kaki  kemudian tertabrak oleh kendaraan bermotor (sepeda motor/mobil) atau pengendara sepeda motor tertabrak oleh kendaraan lainnya (Spd Motor / Mobil)  maka ia berhak mendapatkan santunan dari jaminan perlindungan yang disediakan Jasa Raharja.

Jadi, perlindungan keselamatan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini mencakup untuk mereka yang menggunakan angkutan umum dan mereka yang berada di luar angkutan. 

Nah, berapa santunan yang akan didapatkan?

Melanjutkan contoh tadi, ketika kamu luka-luka akibat ditabrak motor di jalan, maka kamu akan mendapatkan santunan perawatan senilai Rp 20 juta. Santunan ini tidak hanya diberikan pada para korban kecelakaan di darat, tapi juga di laut dan udara. Para korban lalu-lintas di laut akan mendapatkan santunan perawatan senilai Rp 20 juta. Dan korban lalu lintas udara akan mendapatkan Rp 25 juta.

Lalu, bagaimana untuk korban meninggal atau cacat tetap seumur hidup?

Bagi korban kecelakaan kendaraan umum dan korban lalu lintas yang meninggal dunia atau cacat tetap, Jasa Raharja akan memberikan santunan maksimal Rp 50 untuk masing-masing korbannya.

Bagi korban kecelakaan kendaraan umum dan korban lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan UU No. 33 tahun 64 jo PP No. 17 tahun 65 dan No. 34 Tahun 64 jo PP No. 18 tahun 65, maka diberikan bantuan biaya  penguburan senilai Rp 4 juta kepada yang menyelenggarakan penguburan korban, selain itu diberikan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta dan biaya penggantian ambulans senilai Rp 500 ribu.

Semua biaya ini adalah hak kita sebagi pengguna kendaraan umum dan pengguna lalu lintas yang didapat dari Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib (IW) itu berasal dari ongkos yang kamu bayarkan ketika menggunakan transportasi umum antar kota atau provinsi. Jadi, ketika kamu membeli tiket kereta, pesawat, atau bis keluar kota, dalam harga tiket yang kamu beli, sudah termasuk di dalamnya Iuran Wajib tersebut.

Bedanya dengan Sumbangan Wajib, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), sumbangan ini dikenakan ke para pemilik dan pengusaha kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini dilakukan secara berkala tiap tahunnya di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Hayooo guys, untuk meringankan beban biaya bagi para korban kecelakaan lalu lintas, mari kita patuh membayarkan SWDKLLJ setiap tahunnya.

Jadi, saat terjadi kecelakaan, sebaiknya kamu segera menghubungi kepolisian terdekat dan hubungi Jasa Raharja yang bisa kamu jangkau melalui telpon di 15000.20 atau ke Whatsapp Center Jasa Raharja di 0812.10500.500. Bisa juga cek info terbaru dan menarik dari Jasa Raharja di Instagram dan Twitter resmi Jasa Raharja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas