Dituding Punya Kepentingan, Hakim PN Surabaya Bantah Tudingan Yusril
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah keras tudingan penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi kliennya
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah keras tudingan penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi kliennya dalam persidangan kasus tipu gelap yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry Jocosity Gunawan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Dalam sidang yang sedianya akan mendengarkan keterangan saksi Direktur PT Graha Nandi Samporna (GNS), Drs Ir Irianto dan saksi Widjiono Nurhadi terpaksa tertunda lantaran Yusril meminta para majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri.
Tiga hakim yang diminta mundur itu adalah , Anne Rusiana (Ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (hakim anggota).
Celetukan Yusril yang meminta majelis hakim untuk mundur itu disampaikan sesaat Hakim Anne membuka persidangan. Saat itulah terjadi suasana yang menegangkan.
Yusril berdalih jika perkara pidana yang diperiksa Hakim Anne Rusiana tidak bisa dipisahkan dari perkara perdata yang sudah diputuskan majelis hakim yang diketuai hakim Anne tahun tahun 2015 silam.
Debat kusir pun mulai terjadi antara Hakim Anne dengan Yusril. Alasan Yusril yang terkesan memvonis para 'wakil tuhan' ini telah berkepentingan dengan perkara yang disidangkan mendapat perlawanan dari para hakim, kendati Yusril mengancam tidak mau beracara kalau tidak ada pergantian hakim maupun surat jawaban dari Ketua PN Surabaya atas surat yang dilayangkannya.
"Saya ini dipercayakan dan ditugaskan Ketua Pengadilan untuk mengadili perkara ini dan saya tidak berkepentingan dengan perkara ini baik langsung maupun tak langsung, jadi tidak ada alasan saya untuk mengundurkan diri, karena tidak ada hubungan keluarga atau apapun,"ucap Hakim Anne pada Yusril.
Meski demikian, Yusril tetap bersikukuh karena menilai hakim Anne punya penilaian yamg berbeda dengan putusan Mahkamah Agung, sehingga jika hakim Anne tidak mundur atau diganti maka perselisihan itu harus diputuskan oleh ketua PN Surabaya.
Tak hanya hakim Anne saja yang melawan pernyataan Yusril. Hakim Dwi Purwadi pun juga terlihat melawan, dengan berkata jika Ketua PN telah membaca surat yang dilayangkan Yusril.
"Belum ada saran untuk mengundurkan diri karena memang tidak ada alasan seperti yang anda sampaikan,"kata Hakim Dwi pada Yusril.
Debat kusir itu akhirnya diakhiri dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan sambil menunggu keputusan dari Ketua PN Surabaya, apakah akan mengganti majelis hakim atau tidak.
Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko membenarkan adanya surat yang dilayangkan Yusril terkait pergantian hakim.
"Kami akan jawab suratnya,"terang Sudjatmiko saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Sudjatmiko menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan surat jawaban atas surat Yusril, maka persidangan ini tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang telah ditunjukknya.
"Jika memang belum ada jawaban, keputusan untuk melanjutkan sidang ada pada hakim yang sudah kami tunjuk, "sambung Sudjatmiko.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.
Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar.
Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP, menegaskan akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS. Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.
Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas.