Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Presdir PJB Investasi Jadi Irit Bicara
Sambil terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya, Gunawan enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaannya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT PJB Investasi, Gunawan Hariyanto, telah usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Gunawan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham selaku mantan Menteri Sosial.
Keluar pada pukul 11.54 WIB, Gunawan langsung disambut oleh sejumlah jurnalis yang bermaksud menanyakan hasil pemeriksaan terhadap dirinya.
"Melanjutkan saja, melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Gunawan di luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Sambil terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya, Gunawan enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaannya
"Masih sama seperti yang kemarin-kemarin," ujar Gunawan sebelum menaiki mobilnya.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan terkait pemeriksaan Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Ketiganya yakni, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.
Uang itu dijanjikan Johannes jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan.
Baca: Ferdinand Hutahaean: Yenny Wahid Dukung Jokowi, Tapi Rakyat Dukung Prabowo
Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta.
Uang itu dikembalikan karena berhubungan dengan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.