Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo

Penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketua Panwas Indragiri Hilir

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba. 

Ketua DKPP Dr. Harjono memimpin langsung sidang tersebut bersama Anggota DKPP yakni Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar.

Dari 11 perkara itu terdapat sebanyak 39 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu, 38 diantaranya dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan uraian sebagai berikut:

Pemberhentian Tetap

1.    Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba
Pemberhentian dari jabatan Ketua

1.    Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme

2.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

Peringatan keras terakhir

Berita Rekomendasi

1.    Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco

2.    Anggota Bawaslu Kota Tual Junaedi Bugis

Peringatan Keras

1.    Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani

2.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Liza Lizuarni

3.    Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Henny Susanti

4.    Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly L Mokoginta,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas