Tendang Rekan Sejawat, DKPP Berhentikan Anggota KPU Gorontalo
Penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu adalah Ketua Panwas Indragiri Hilir
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Ketua DKPP Dr. Harjono memimpin langsung sidang tersebut bersama Anggota DKPP yakni Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar.
Dari 11 perkara itu terdapat sebanyak 39 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu, 38 diantaranya dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Pemberhentian Tetap
1. Anggota KPU Kota Gorontalo La Aba
Pemberhentian dari jabatan Ketua
1. Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme
2. Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco
Peringatan keras terakhir
1. Ketua Bawaslu Kota Tual M. Taher Jamco
2. Anggota Bawaslu Kota Tual Junaedi Bugis
Peringatan Keras
1. Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani
2. Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Liza Lizuarni
3. Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Henny Susanti
4. Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly L Mokoginta,