Uang Suap Gubernur Aceh Diduga Mengalir untuk Kegiatan Aceh Marathon
Uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga mengalir untuk membiayai Aceh Marathon.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga mengalir untuk membiayai Aceh Marathon.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Total uang suap yang diberikan Ahmadi ke Irwandi yakni Rp 1,050 miliar yang diserahkan bertahap.
Baca: Pengendara Sepeda Motor Tewas Terserempet Truk Trailer di Cilincing
Pertama, 7 Juni 2018 Rp 120 juta.
Kedua, 9 Juli 2018 Rp 430 juta.
Lalu pada 29 Juni 2018 di Pondok Pesantren Kampung Punge Kota Banda Aceh, Teuku Saiful melakukan pertemuan dengan Muyassir terkait adanya kebutuhan dana dari Irwandi sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan aceh Marathon dan meminta terdakwa untuk memenuhinya.
Baca: Ada Kode Satu Ember Zakat Fitrah dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
"Atas permintaan uang oleh Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal tersebut, terdakwa menyanggupi kemudian memerintahkan Dailami Munandar dan Muyassir mengumpulkan uang dari para rekanan di Kab Bener meriah yang telah direkomendasikan," ungkap Jaksa Ali Fikri, Kamis (27/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rencananya uang akan diserahkan pada 2 Juli 2018 ke Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful.
Namun, pada 30 Juni 2018, uang yang terkumpul baru Rp 500 juta.
Akhirnya yang diserahkan hanya Rp 500 juta
Uang itu kemudian dikirim ke beberapa orang terkait Aceh Marathon.
Baca: Jadwal Perempat Final Piala Asia U-16, Timnas U-16 Indonesia Tampil di Hari Kesaktian Pancasila
Pertama ke Rekening Jason Utomo Rp 190 juta dengan keterangan DP ke-2 medali.
Kedua ke rekening atas nama akbar Velati Rp 173 juta, dengan keterangan DP ke-2 Jersey.
Ketiga ke rekening Ade Kurniawan Rp 50 juta dengan keterangan transaksi pinjaman.
Sisanya diserahkan ke Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa KPK, suap tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa.
Permintaan itu agar kontraktor dari Bener Meriah yang diusulkan terdakwa dapat mengerjakan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 di Kab Bener meriah.
Irwandi menyetujui usulan terdakwa dengan syarat ada setoran fee 10 persen dari nilai pagu setiap program atau kegiatan pembangunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.