Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PLN Sofyan Basir Harai Ini Jalani Pemeriksaan di KPK

Kehadiran Sofyan untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirut PLN Sofyan Basir Harai Ini Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Sofyan Basir di gedung KPK, Jumat (28/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (28/9/2018) pagi sudah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran Sofyan untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Pantauan Tribunnews.com, Sofyan Basir tiba di KPK pukul 10.08 WIB menggunakan kemeja putih. Dia enggan bicara banyak soal pemeriksannya.

"Nanti saja ya, sudah ditunggu penyidik," singkat Sofyan Basir.

Pemeriksaan kali ini, bukanlah pemeriksaan perdana bagi Sofyan Basir. Sebelumnya Sofyan Basir sudah pernah sebanyak dua kali.

Baca: Aktivis Soe Hok Gie tentang Prabowo: Dia Cepat dan Cerdas Menangkap Persoalan Tapi Naif

BERITA REKOMENDASI

Di pemeriksaan yang lalu, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR RI.

Tidak hanya itu, Sofyan juga sempat dikonfirmasi terkait temuan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan di rumah dan kantornya.

Baca: Pantauan Drone Mata-mata Persija Sebelum Haringga Tewas Dikeroyok Sejak Pukul 10.00 GBLA Sudah Kacau

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), ‎dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dari tiga tersangka, hanya Kotjo yang berkasnya sudah masuk tahap penuntutan dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Eni dan Idrus Marhan masih proses penyidikan di KPK.

Baca: Lowongan CPNS, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan untuk yang Lulusan SMA

Menurut penyidik, Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.


Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Sedangkan Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani. Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas