Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: NasDem Sudah Tarik Mantan Koruptor dari Daftar Caleg

KPU RI mencatat baru Partai Nasdem yang menarik calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU: NasDem Sudah Tarik Mantan Koruptor dari Daftar Caleg
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mencatat baru Partai Nasdem yang menarik calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sementara itu, PKS dan Gerindra baru sebatas menyampaikan pernyataan politik untuk menarik caleg eks koruptor dari DCT.

Baca: Hasil Survei Sebut Jokowi Unggul, PKS Ingatkan Kisah Pilpres Amerika

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

"Baru Nasdem yang menarik mantan napi korupsi," ujar Wahyu Setiawan, Jumat (28/9/2018).

KPU menetapkan 38 eks koruptor masuk DCT Pemilu 2019 sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor nyaleg. Para eks koruptor ini resmi menjadi caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota.

Namun, jumlah itu berkurang setelah Partai Nasdem menarik dua caleg eks koruptor dari DCT. Partai Nasdem secara administratif menarik dua eks koruptor sehingga eks koruptor yang masuk DCT dari seluruh partai tersisa 36 orang.

Berita Rekomendasi

"Sehingga total yang masuk DCT sebanyak 36 caleg eks koruptor," kata dia.

Sedangkan untuk parpol lain, hanya sebatas pernyataan politik untuk menarik caleg eks koruptor dari DCT. Pernyataan politik partai-partai itu belum diikuti dengan tindakan administratif dengan menarik eks koruptor dari DCT.

"Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. Saya menarik (caleg), ini suratnya, itu pernyataan administratif. Wah kita tidak sepakat eks koruptor jadi caleg, itu pernyataan politik. Tetapi bisa jadi tidak diikuti dengan langkah administratif," ujarnya.

Dia menegaskan partai politik masih bisa menarik para caleg eks koruptor dari DCT Pemilu. Tetapi, parpol tidak bisa menggantikan caleg itu dengan orang lain kecuali caleg eks koruptor meninggal dunia.

"Kalau sudah DCT tentu saja sudah tidak bisa diganti, kalau mundur, berarti nama itu hilang, kecuali yang meninggal, masih bisa diganti. Itu pengecualian sebab kalau meninggal kan di luar kuasa kita," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas