Bawaslu Larang Penggunaan Logo Partai Saat Bantu Korban Gempa Donggala
Fritz menjelaskan larangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan kepada korban gampa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Selain itu, Bawaslu juga meminta para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol apalagi ajakan untuk memilih.
"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan tidak menggunakan logo partai, nomor urut dan statemen untuk memilih," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).
Baca: Indahnya Masjid Terapung Palu Sebelum Diterjang Tsunami
Fritz menjelaskan larangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti diketahui, gempa mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) kemarin. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4.