Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Larang Penggunaan Logo Partai Saat Bantu Korban Gempa Donggala

Fritz menjelaskan larangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Larang Penggunaan Logo Partai Saat Bantu Korban Gempa Donggala
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Fritz Edward Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan kepada korban gampa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Selain itu, Bawaslu juga meminta para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol apalagi ajakan untuk memilih.

"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan tidak menggunakan logo partai, nomor urut dan statemen untuk memilih," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).

Baca: Indahnya Masjid Terapung Palu Sebelum Diterjang Tsunami

Fritz menjelaskan larangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, gempa mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) kemarin. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas