Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gubernur Aceh, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah Diperiksa KPK

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Erdiansyah Rahmi, akan diperiksa KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Gubernur Aceh, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Erdiansyah Rahmi, akan diperiksa KPK.

Pemeriksaan terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Sementara itu, tersangka lainnya, Teuku Saiful Bahri, turut diperiksa untuk IY.

Baca: Tiga Penerjun Asal Sulut Hilang, Sempat Telepon Istri Petra Mengaku Sudah Berada di Hotel Roa-roa

"Kemudian tersangka HY (Hendri Yuzal) selaku Staf Khusus Gubernur Aceh juga akan menjalani pemeriksaan pada hari ini," kata Febri.

Diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas