Kasus Suap Gubernur Aceh, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah Diperiksa KPK
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Erdiansyah Rahmi, akan diperiksa KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Erdiansyah Rahmi, akan diperiksa KPK.
Pemeriksaan terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Sementara itu, tersangka lainnya, Teuku Saiful Bahri, turut diperiksa untuk IY.
Baca: Tiga Penerjun Asal Sulut Hilang, Sempat Telepon Istri Petra Mengaku Sudah Berada di Hotel Roa-roa
"Kemudian tersangka HY (Hendri Yuzal) selaku Staf Khusus Gubernur Aceh juga akan menjalani pemeriksaan pada hari ini," kata Febri.
Diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.
Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.