49 Pelaku Penjarahan di Palu Ditetapkan sebagai Tersangka
Mereka ditangkap saat melakukan penjarahan sejumlah barang di tengah duka gempa dan tsunami yang melanda kawasan itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan 49 orang pelaku penjarahan sejumlah pusat perbelanjaaan dan retail di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka.
Mereka ditangkap saat melakukan penjarahan sejumlah barang di tengah duka gempa dan tsunami yang melanda kawasan itu.
"Polisi menetapkan 49 tersangka yang melakukan pelanggaran hukum kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian di saat bencana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Selasa (2/10/2018) petang.
Ke-49 pelaku melakukan penjarahan di beberapa mal bahkan ATM Center.
Baca: Wakapolri Sebut Pelaku Penjarahan di Lokasi Gempa Sulawesi Tengah Akan Diproses Hukum
Adapun rinciannya yakni Mall Tatura Palu sebanyak 28 orang, ATM Center Pue Bongo 7 orang, gudang Adira 1 orang, anjungan Nusantara 7 orang, Grand mall 2 orang dan ATM Center Jalan S Parman Palu 4 orang.
Para tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sound sistem, LCD, printer, salon, amplifier, mesin ATM, linggis, sepeda motor, AC, kunci inggris, palu, kompresor, botol dispenser mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, satu dus pakaian dan celana.
Setyo mengatakan, para tersangka kini berada di Polda Sulteng.
Polisi mengimbau agar masyarakat tak melakukan aksi kejahatan di tengah kondisi bencana.
Setyo memastikan, Polri akan terus melakukan penindakan tegas terkait tindak pidana di wilayah bencana.
"Upaya yang dilakukan rekan-rekan Polri di sana, ini adalah pengaman timgakum gabungan ditreskrim Polda dan satgaskrim Polres Palu yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," ungkap Setyo.
Penulis: Feryanto Hadi