Cerita Ajudan Bupati Bener Meriah saat OTT : Bapak Dihadang KPK
Muyasir menjelaskan, OTT dilakukan usai penyerahan uang Rp 500 juta dari Ahmadi yang diwakili oleh Jaelani untuk Gubernur Irwandi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Ni Made Sudani sempat menanyakan soal Operasi Tangkap Tangan KPK pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Diketahui, kini Ahmadi duduk di kursi terdakwa karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terkait ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Baca: Ajudan Bupati Bener Meriah Akui Ada Permintaan Uang Rp 1 miliar untuk Aceh Marathon
"Coba saudara ceritakan saat OTT bagaimana?" tanya hakim Ni Made Sudani pada Muyasir, ajudan terdakwa Bupati Ahmadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2018).
Muyasir menjelaskan, OTT dilakukan usai penyerahan uang Rp 500 juta dari Ahmadi yang diwakili oleh Jaelani untuk Gubernur Irwandi.
"Tanggap 3 Juli 2018, sore hari, saya dapat telephone dari senior (Kamal) saya yang juga ajudan terdakwa. Dia bilang, Sir (Muyasir) bapak dihadang KPK. Lalu Bang Kamal matikan handpone," ujar Muyasir.
Muyasir menjelaskan saat terdakwa di OTT, kebetulan dirinya tidak bersama dengan terdakwa. Mengetahui kabar itu, Muyasir tetap melakukan tugasnya.
"Saya tetap lanjutkan perintah terdakwa untuk temani rombongan Ustad Abdul Somad karena mau ada tablik Akbar," imbuh Muyasir.
Malam harinya, selesai acara, Muyasir mengaaku dihubungi pimpinannya di Polres Bener Meriah diminta segera kembali ke Polres.
Dari Polres, dia diperintah segera menuju Polda Aceh. Disana, Muyasir menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Siapa saja yang juga diambil Komisi Pemberantasan Korupsi ?" tanya hakim Ni Made Sudani.
"Saya disana ketemu Gubernur Irwandi, terdakwa dan Hendri Yuzal, staff Gubernur," jawab Muyasir.
Hakim kembali mencecar apakah Muyasir mendapatkan uang atau dijanjikan sesuatu oleh terdakwa karena mengantarkan uang suap sebanyak 3 kali dengan total Rp 1 miliar lebih, Muyasir mengaku sama sekali tidak menerima imbalau maupun janji apapun.
Di akhir sidang, jaksa KPK sempat mengkonfirmasi adanya perintah terdakwa pada Muyasir untuk berhati-hati dan mengganti nomor teleponnya. Hal ini dibenarkan oleh Muyasir.
Baca: Ridwan Kamil Keluarkan Izin Pakai Lahan, AP II Siap Perpanjang Runway Bandara Kertajati
"Ada perintah begitu, disuruh hati-hati ganti nomor," singkat Muyasir.
Muyasir menambahkan sepengetahuannya terdakwa meminta saksi hati-hati karena pemberian uang (suap) ke Irwandi merupakan pelanggaran hukum dan seharusnya tidak diperbolehkan. Namun tetap saja, akhirnya Ahmadi harus berurusan dengan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.