Demo PN Surabaya, Ratusan Pedagang Pasar Turi Ingatkan Hakim Akan "Dosa-Dosa" Henry J Gunawan.
Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) memadati jalan Arjuna Surabaya, tepatnya didepan Gedung
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) memadati jalan Arjuna Surabaya, tepatnya didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (01/10/2018).
Mereka melakukan demo sebagai aksi solidaritas dan dukungan pada 12 rekan sejawatnya yang juga menjadi korban tipu gelap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan sekaligus menyuarakan aspirasi nya selama 12 tahun ini memperjuangkan keadilan.
Dalam orasinya, ratusan para pedagang mengingatkan para hakim pemeriksa untuk bersikap adil saat menjatuhkan vonis pada Henry yang sedianya akan dibacakan pada, Kamis (4/10/2018).
Untuk memberikan support pada hakim agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan, para orator juga mengingatkan dosa-dosa yang dilakukan Henry pada pedagang.
"Pidana terdakwa Henry Jocosity Gunawan sudah terang benderang. Bukan cuma pelapor yg jadi korban, tetapi ribuan pedagang. Dikembalikan atau tidak uang pungutan itu lain soal. Diserahkan atau tidak bangunan pasar turi ke pemkot itu lain soal. Yang jelas Henry sudah lakukan pidana penipuan dan penggelapan. Terbukti jaksa Sudah tuntut 4 tahun," ujar Salim salah seorang pedagang saat berorasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (01/10/2018).
"Sejak awal Henry sudah mengetahui jika tidak berhak jual hak milik strata title ke pedagang. Menurut perjanjian yang boleh dijual hanya hak pakai stand. Tetapi terdakwa tidak beritahu pedagang. Tapi justru iming iming dengan strata title. Sehingga Sejak awal Henry bohong kepada pedagang. Mengapa ketika ada penolakan dari pemkot tgl 24 oktober 2014 uang sertifikat , BPHTB dan Ppn tidak dikembalikan kepada pedagang, dan tidak ada bukti pajak yang telah disetor ke negara. Padahal para pedagang sdh minta berkali kali," ungkap Salim dan disambut dukungan pedagang lain.
"Kami menderita selama 12 tahun gara gara kelakuan Henry. Kami tak terima kalau Henry divonis Bebas. Tolong Pak Hakim, dengarkan suara kami, suara rakyat yang tertindas, hukum Henry dengan sebesar-besarnya seperti tuntutan jaksa, kalau bisa lebih berat lagi,"ujar Rosyid salah seorang pedagang.
Sementara terkait rencana pengembalian uang yang dipungut dari pedagang pasar turi disebut sebagai manuver yang sesat dan mencari simpati.
"Pak hakim jangan mau dibodohi oleh obral obral janji Henry, rencana pengembalian uang pungutan pada kami hanya kamuflase belaka dan itu tidak akan pernah terjadi karena selama ini Henry tidak pernah mengaku bersalah, Henry harus kembalikan kepada semua ribuan pedagang yg jadi korban bukan hanya segelintir orang yg jadi antek antek Henry," pungkas Rosyid.
Selain membuka kesalahan-kesalahan Henry para pedagang juga menyesalkan keputusan Yusril Ihza Mahendra yang mau menjadi pengacara terdakwa Henry. Arwi, yang juga korban kasus pidana Henry menyebut, jika Yusril tega meninggalkan pedagang hanya karena mereka tidak mampu membayar.
"Dan ironisnya Pak Yusril sempat berkelit dengan mengaku tidak pernah bertemu pedagang. Padahal pedagang punya bukti foto dengan Pak yusril saat kami mendatangi kantornya di Jakarta,"ungkap Arwi saat berorasi.
Dikatakan Arwi , pihaknya meminta agar Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak percaya dengan opini yang ditebar Henry saat persidangan. Dimana saat agenda duplik, melalui Yusril, Henry mengaku akan menyerahkan aset-asetnya yang ada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya.
"Bu Risma jangan mau dikecoh, Henry sering obral janji. Kalau mau diserahkan ke Pemkot, Bu Risma harus dihadirkan dalam persidangan," ujar Arwi.
Sementara itu, Tri Budi Effendi selaku koordinator aksi mengancam akan menerjunkan massa yang lebih besar apabila Hakim tidak mendengar aspirasi pedagang.
"Hari Kamis besok, kami akan turun lagi untuk memberikan support ke hakim agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan,"ujar Tri Budi Effendi.
Untuk diketahui, aksi solidaritas ini diikuti lebih dari 100 orang pedagang pasar Turi. Mereka menuntut agar hakim pemeriksa perkara pidana Henry J Gunawan tidak salah menjatuhkan vonis hanya gara-gara opini yang dilontarkan Henry dalam persidangan.
Dari pantauan di lokasi, aksi pedagang ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB. Sejumlah atribut berupa banner pun dipampang oleh para pedagang.
Saat aksi demo ini dilakukan, Henry J Guanwan sedang menjalani persidangan kasus berbeda. Yakni kasus tipu gelap terhadap kongsi pembangunan pasar turi. Sidang tipu gelap kongsi itu digelar diruang sidang Cakra, PN Surabaya dengan agenda kesaksian Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Ir Irianto dan dua pemegang saham PT GNS, Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.