Elite PDIP: Jangan Larang Partai Berikan Kontribusi “Hanya” Karena Organisasi Tersebut Parpol
Untuk itu kata dia, tidak perlu dipersoalkan siapa pemberi bantuan, termasuk jika itu berasal dari partai politik atau calon legislatif.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pariera menilai indentitas pemberi bantuan kepada korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah tidak perlu menjadi persoalan.
Karena menurut anggota DPR RI ini, inti dari pemberian bantuan kepada para korban bencana memang harus dengan motif utama untuk kepentingan kemanusiaan.
Untuk itu kata dia, tidak perlu dipersoalkan siapa pemberi bantuan, termasuk jika itu berasal dari partai politik atau calon legislatif yang memberikan.
"Sehingga seharusnya tidak perlu dipersoalkan kalau parpol memberikan bantuan kemudian ada identitas parpol juga turut menyertai dalam bantuan tersebut," ujar Andreas Pareira kepada Tribunnews.com, Selasa (2/10/2018).
Baca: Giyanto, Politisi PDI Perjuangan Ini Sindir Fadli Zon: Jangan Suka Nyinyir
Menurut dia, individu atau organisasi berlomba untuk membuat kebaikan seharusnya diapresiasi.
Soal kemudian ada motif politik dibalik itu, imbuh dia, biarkan masyarakat yang menilai.
"Tapi jangan melarang organisasi termasuk parpol untuk memberikan kontribusi “hanya” karena organisasi tersebut parpol," tegasnya.
KPU mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan bencana alam sebagai komoditas politik.
Imbauan itu terkait gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Komoditas politik yang dimaksud, misalnya, memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban gempa dan tsunami, tetapi disertai dengan embel-embel dan atribut politik dengan maksud kampanye terselubung.
"Terkait dengan bantuan terhadap korban bencana alam, jangan dijadikan komoditas politik. Jadi dipersilahkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Atribut kampanye itu bisa berupa alat peraga kampanye, yang berwujud bendera, foto, maupun alat peraga lain yang mengandung unsur visi, misi, dan citra diri peserta pemilu.
Namun demikian, KPU memaklumi jika peserta pemilu menggunakan alat transportasi yang berlogo dalam memberikan bantuan kemanusiaan.
Sebab, biasanya partai politik ataupun elite partai sudah lebih dulu menyertakan logo atau citra dirinya dalam alat transportasi tersebut.