Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Cecar Fayakhun Soal Uang 500 ribu SGD di Sidang Irvanto

Dalam persidangan, jaksa mencecar Fayakhun soal uang 500 ribu SGD ke Irvanto. Fayakhun menjelaskan uang tersebut di persidangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Cecar Fayakhun Soal Uang 500 ribu SGD di Sidang Irvanto
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Emilia Wardani, Agus Gunawan (staf Fayakhun), dan Aziz Syamsuddin (anggota DPR RI dari Golkar), Fayakhun Andriadi (anggota DPR RI dari Golkar, dan Rita Widyasari (terpidana kasus suap dan gratifikasi) jadi saksi dalam sidang keponakan Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi yang kini menjadi terdakwa di kasus suap proyek pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla, hadir menjadi saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP.

Baca: Natasha Hair Series Atasi Rambut Rontok

Kali ini, Selasa (2/10/2018) Fayakhun yang menggunakan kemeja putih bersaksi untuk dua terdakwa yakni Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung.

Dalam persidangan, jaksa mencecar Fayakhun soal uang 500 ribu SGD ke Irvanto. Fayakhun menjelaskan uang tersebut di persidangan.

"Selesai Musda Golkar DKI, saya masih ada uang. Lalu komunikasi dengan Pak Novanto. Saya bilang, ketua saya mau bantu. Pak Novanto tanya berapa banyak. Saya jawab 500 ribu‎ SGD," jawab Fayakhun.

Lanjut uang itu serahkan Fayakhun melalui Irvanto. Keduanya saling mengenal karena punya hobi yang sama yakni motor besar.

Beberapa kali pula, Fayakhun membeli motor besar di show room milik Irvanto di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Saya memang punya hobi yang sama dengan Irvanto. Kalau soal jual beli motor, kami selalu ‎transaksi menggunakan rupiah," ungkap Fayakhun.

Untuk uang 500 ribu SGD, Fayakhun ‎menuturkan dia memerintahkan anak buahnya, Agus menemui Irvanto di show room Irvanto, daerah Kemang.

Lanjut jaksa bertanya asal usul uang itu. Fayakhun menjawab uang diperoleh dari Erwin Arief, Managig Director PT Rohde and Schwarz.

Agus yang juga bersaksi di persidangan membenarkan dia mengantarkan uang yang disimpan di tas selempang ke show room Irvanto.

Di akhir persidangan, Irvanto membantah menerima uang dari Agus. Sementara Fayakhun dan Agus, tetap pada keterangannya memberikan uang ke Setya Novanto melalui Irvanto sebanyak 500 ribu SGD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas