KPK Didesak Tuntaskan Kasus Kontrak JICT-KOJA yang Sebabkan Kerugian Negara Rp 6 Triliun
Hasil audit investigatif BPK telah menemukan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara bukan potensi
Editor: Eko Sutriyanto
![KPK Didesak Tuntaskan Kasus Kontrak JICT-KOJA yang Sebabkan Kerugian Negara Rp 6 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jamak_20181003_152828.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan kasus perpanjangan kontrak JICT-KOJA kepada Hutchison Ports.
Untuk itu, mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) mendesak KPK bergerak cepat menuntaskan, apalagi kasusnya bergulir sejak 2015.
"KPK Wajib bergerak cepat. Hasil audit investigatif BPK telah menemukan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara bukan potensi," kata Ken Abimanyu, Korodinator Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi saat berorasi di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Mengingat sudah ada indikasi, maka kerugian negara telah terjadi dan aset negara terbukti dirampok oleh para pemburu rente.
"KPK dan Pemerintah saat ini maupun yang akan datang, wajib menunjukkan integritas total kepada negara," katanya.
Mereka juga mendesak penghentian penjualan aset kepada asing yang di masa datang hanya merugikan bangsa Indonesia dan menghilangkan kedaulatan pada cabang-cabang strategis.
Kerugian negara muncul usai dua anak usaha Pelindo II itu kembali diperpanjang kontraknya selama 20 tahun (2019-2039) dan dipaksa berlaku sejak tahun 2015 oleh Pelindo II kepada Hutchison, perusahaan milik taipan Hong Kong Li Ka Shing.
Baca: Sambil Menangis dan Terbata-bata, Istri Indro Warkop Minta Dipakaikan Hijab
Melalui hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor negara tersebut menemukan kerugian negara hampir Rp 6 trilyun dalam kasus kontrak JICT-Koja.
Baca: Ratna Sarumpaet Akui Kebohongannya, Rachel Maryam Merasa Hati Nuraninya Dipermainkan
Pelanggaran aturan perUndang-Undangnya meliputi perpanjangan kontrak jilid II JICT-Koja dilakukan tanpa izin konsesi Pemerintah, perpanjangan kontrk JICT-Koja juga tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Peusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rapat Umum Pemegang Perusahaan (RUPS) Kementeian BUMN, sesuai aturan UU yang berlaku.
Baca: Minta Maaf, Ratna Sarumpaet Sebut Prabowo, Amien Rais, Setan dan Tuhan
Konsultan Pelindo II Deutsche Bank A.G Hong Kong terbukti melakukan kejahatan keuangan dengan menilai rendah (mark down) JICT dan mengarahkan Hutchison untuk perpanjangan kontrak.
"Dengan kata lain dugaan korupsi penjualan aset sekaligus gerbang ekonomi nasional JICT-Koja dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak dalam serta luar negeri,' katanya.