Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eni Maulani Sebagai Saksi untuk Tersangka Idrus Marham

"EMS akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IM” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Eni Maulani Sebagai Saksi untuk Tersangka Idrus Marham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. 

Dalam kesempatan lalu, Eni juga menegaskan bakal mengembalikan sisa uang suap proyek PLTU Riau-I yang ia dapat dari bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke KPK.

“Saya pasti berusaha, saya cicil dan Insyaallah semua yang pernah saya terima,” tegas Eni.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp 4 miliar.

Berita Rekomendasi

Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp 2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus.

Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai 1,5 juta dollar AS jika PPA Proyek PLTU Riau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni.

Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas