Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Zainudin Hasan Sebagai Tersangka Suap Proyek di Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Zainudin Hasan Sebagai Tersangka Suap Proyek di Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Zainudin yang merupakan adik dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

"ZH (Zainudin Hasan) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Baca: Maruf Amin Gelar Doa untuk Sulawesi Tengah Bersama 1.500 Kiai Kampung di Purwakarta

Selain Zainudin Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta bernama Pipin.

Pipin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin Hasan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wiilayah Lampung Selatan.

Baca: Sikapi Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, Fraksi Golkar DPR RI Gelar Seminar

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin Hasan diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.

Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Baca: Seorang Pemuda di Bogor Ditusuk Temannya Sendiri Akibat Rebutan Gunting

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas