KPK Periksa Zainudin Hasan Sebagai Tersangka Suap Proyek di Lampung Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Zainudin yang merupakan adik dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
"ZH (Zainudin Hasan) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Baca: Maruf Amin Gelar Doa untuk Sulawesi Tengah Bersama 1.500 Kiai Kampung di Purwakarta
Selain Zainudin Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta bernama Pipin.
Pipin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin Hasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di wiilayah Lampung Selatan.
Baca: Sikapi Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, Fraksi Golkar DPR RI Gelar Seminar
Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin Hasan diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.
Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Baca: Seorang Pemuda di Bogor Ditusuk Temannya Sendiri Akibat Rebutan Gunting
Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.