Ratna Sarumpaet Terbukti Bohong, Mahfud MD Minta Fadli Zon dan Rachel Maryam Dijerat UU ITE
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mempertanyakan soal tersebarnya hasil penyelidikan polisi berupa bukti-bukti kasus Ratna Sarumpaet.
Editor: Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menuntut pertanggung jawaban penyebar berita tentang dugaan Ratna Sarumpaet dipukuli orang tak dikenal.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mempertanyakan soal tersebarnya hasil penyelidikan polisi berupa bukti-bukti kasus Ratna Sarumpaet.
"Apakah ini benar atau hoax," tanyanya.
Kemudian, setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers, Mahfud mendesak Fadli Zon dan beberapa penyebar berita Ratna Sarumpaet untuk mempertanggung jawabkan.
Ia pun seolah membenarkan kalau kasus Ratna Sarumpaet adalah bohong.
"Siang ini sdh terbukti kan?
Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," tulis Mahfud MD membalas cuitan netizen yang menuntutnya untuk berempati.
Sebab, kata dia, para penyebar berita tersebut bisa dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman penjara enam tahun.
"Jika betul twit prof yg td malam terjadi ... apa tak ada lg cara yg lebih elok. haruska rekayasa," tanya akun @HbRidwan.
Mahfud MD kemudian meminta akun itu untuk menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang sudah merekayasa berita bohong tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.