KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Lucas Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
"Kesemuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LCS (Lucas)," kata Febri, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk pengacara Lucas yang kini menjadi tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lima saksi yang diperiksa di antaranya Duty Executive PT Indonesia Airasia, Yulia Shintawati dan Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Andi Sofyar.
Baca: Ratna Sarumpaet Berbohong, Gibran Rakabuming Tanggapi Permintaan Maaf Fadli Zon hingga Rizal Ramli
Serta 3 dari unsur swasta bernama Dwi Hendro Wibowo, Dina S Putranto, dan Nurrohman.
"Kesemuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LCS (Lucas)," kata Febri, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membelit mantan petinggi Lippo Group, tersangka Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu tersangka Eddy setelah ditangkap dan dideportasi otoritas Malaysia ke Indonesia.
Baca: Pernah Pimpin Pasukan Mengapa Prabowo Bisa Dikelabui Ratna Sarumpaet? Dahnil Anzar Beri Penjelasan
Namun tersangka Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy ke wilayah juridiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali keluar negeri.
KPK menyangka Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya mencegah Lucas beprgian ke luar negeri bersama Dina Soraya dari swasta selama 6 bulan ke depan terkait kasus tersangka Eddy Sindoro.
Mereka dicegah terhitung mulai 18 September 2018.