Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Para Penyebar Hoax dari Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo

Selasa (2/10/2018), Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas para pelaku penyebar hoax.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Nasib Para Penyebar Hoax dari Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu
Ratna Sarumpaet - Seniman & Aktivis Organisasi Sosial (Ratna Sarumpaet Crisis Centre) 

TRIBUNNEWS.COM -Selasa (2/10/2018), Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menindak tegas para pelaku penyebar hoax atau berita bohong. 

Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo yang terancam pidana dua tahun karena menyebarkan hoax tentang gempa besar akan mengguncang Jakarta.

Lalu, yang paling menghebohkan adalah tentang isu penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Baca: Muncul Usul 3 Oktober Hari Antihoax Nasional, Bentuk Kemuakan dan Kemarahan!

Apa pun alasannya, kebohongan tidak akan pernah berbuah kebaikan.

Pendiri Kompas, Jakob Oetama, pernah mengatakan, kita tidak butuh orang pintar, tetapi kita butuh orang jujur.

Berikut fakta terbaru tentang berita bohong alias hoax akhir-akhir ini.

1. Kebohongan Ratna Sarumpaet menjadi viral di media sosial

Fadli Zon
Fadli Zon (kompas.com)
Berita Rekomendasi

Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui telah menciptakan berita palsu atau hoaks yang menghebohkan masyarakat.

Sebelum pengakuannya tersebut, Ratna telah berbohong kepada sejumlah pihak telah dikeroyok orang tak dikenal saat berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tangga 21 September 2018.

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," ujar Ratna, di rumahnya, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Mirisnya, Ratna mengakui telah memikirkan dengan sadar saat berbohong.

Artinya, memang sudah ada niat untuk berbohong.

Salah satu korban cerita bohong Ratna adalah Fadli Zon, sahabat Ratna Sarumpaet.

Fadli pun terpaksa meminta maaf karena sempat ikut menyebarkan hoaks.

"Saya menyesalkan dan mengecam sikap Ratna Sarumpaet yang telah berbohong kepada saya, kepada Pak @prabowo, @sandiuno," tulis Fadli dalam akun twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (3/10/2018).

2. Polisi amankan penyebar hoax di Batam

Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Batam
Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Batam (kompas.com)

Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.

Pria setengah baya itu ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, melalui akun Facebook (FB) miliknya, Minggu (30/9/2018).

"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).

Menurut Rustam, pelaku mengunggah konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dan kecemasan di kalangan masyarakat.

"Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'," ujar Rustam.

3. Ibu rumah tangga ditangkap setelah sebar info gempa di Jakarta

Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Penebar Hoax
Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Penebar Hoax (kompas.com)

Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam.

Dia diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait prediksi gempa berkekuatan 8,9 magnitudo akan mengguncang Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

"Informasi itu diunggah di Facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin pukul 09.00 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).

Nah, di hadapan polisi, ibu rumah tangga tersebut mengaku tidak mengetahui apa pun tentang informasi yang dia sebarkan itu ternyata hoaks.

"Dia mendapatkan informasi itu dari berbagai sumber yang tidak jelas asal usulnya," imbuhnya.

Karena menyebar informasi hoaks, ibu rumah tangga itu kini terancam pidana dua tahun penjara karena dijerat Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Nasib Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas