Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Soroti Penahanan Karen yang Dinilai Tidak Berdasar

Soesilo membantah tudingan Kejaksaan Agung terkait proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang tidak sesuai dengan prosedur karena...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Soroti Penahanan Karen yang Dinilai Tidak Berdasar
TRIBUN/DANY PERMANA
Karen Agustiawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menilai, penahanan terhadap kliennya tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh kejaksaan agung karena tidak ada urgensinya sama sekali.

Baca: Rapper Kendrick Lamar Penggemar Oasis?

"Bu Karen kan sudah mantan, tidak ada urgensinya ditahan," kata Soesilo saat memberikan keterangan, Kamis (4/10).

Soesilo membantah tudingan Kejaksaan Agung terkait proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang tidak sesuai dengan prosedur karena due diligence belum rampung saat Pertamina mengajukan penawaran. Menurut Soesilo, tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar.

"Due diligence sudah ada dan rampung. Tidak mungkinlah penawaran yang sampai ke dewan direksi tidak melalui proses due diligence yang lengkap," ujarnya.

Soesilo menambahkan, tudingan Kejaksaan terkait kerugian negara akibat investasi juga aneh. Menurutnya, apapun yang dialami dari investasi tersebut seharusnya merupakan risiko korporasi.

Sehingga, tidak dapat serta merta kerugian akibat investasi dianggap sebagai kerugian negara. "Kerugian negara hasil audit BPK tahun 2012 tidak ada temuan untuk Blok BMG ini," tambahnya.

Kasus yang dialami Karen ini, lanjut Soesilo, merupakan business judgment rule, di mana direksi mendapat perlindungan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Karen Agustiawan ditahan oleh penyidik Kejagung, disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas