Tiba-tiba Berstatus Tersangka saat Dicegah, Ratna Sarumpaet: Ini Aneh
"Saya tidak boleh tinggalkan Indonesia. Saya lihat di situ bawa surat penangkapan dengan status saya sebagai Tersangka, ini aneh," kata Ratna
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Akitivis perempuan Ratna Sarumpaet mengaku heran mengenai status hukumnya saat dicegah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang untuk pergi ke Santiago, Chile.
"Saya tidak boleh tinggalkan Indonesia. Saya lihat di situ bawa surat penangkapan dengan status saya sebagai Tersangka, ini aneh," kata Ratna saat diwawancarai TVOne secara eksklusif melalui sambungan telepon, Kamis (4/10/2018) malam.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditahan di Ruang Imigrasi Terminal 2B Bandara Cengkareng, Ini Foto-fotonya
Ratna mengaku ia baru mendapatkan surat panggilan oleh kepolisian untuk diperiksa terkait kasus melakukan kebohongan soal pengeroyokan pada hari ini.
"Saya minta diundur. Tanggal 10 (Oktober) saya pulang. Tahu-tahu saya sudah Tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sendiri ketika diamankan saat akan ke luar negeri pada Kamis (4/10/2018).
"Sendiri," kata Viktor saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (4/10/2018).
Namun ia mengatakan pihak kepolisian tidak menangkapnya, namun mencegahnya ke luar negeri.
"Kami di sini bujan menangkap, kami di sini mencegah untuk ke luar negeri," kata Viktor.
Viktor mengatakan Ratna diamankan sekira pukul 20.30 WIB.
Baca: Ratna Sarumpaet Seorang Diri saat Dicegah Polisi Bandara Soekarno-Hatta
Ia mengatakan Ratna masih berada di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.45 WIB.
"Di Bandara. Masih di terminal ya.Terminal 2 D," kata Viktor.