Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Pencarian Korban Bencana Palu dan Donggala Mungkin Diperpanjang 3 Hari

Masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, akan segera berakhir pada pekan depan.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masa Pencarian Korban Bencana Palu dan Donggala Mungkin Diperpanjang 3 Hari
Kompas.com
Gempa Palu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, akan segera berakhir pada pekan depan.

Sedangkan untuk waktu pencarian korban hanya akan diberlakukan selama 10 hari.

Baca: Ratusan Orang Ingin Adopsi Anak Korban Gempa Jadi Korban Kabar Hoax

Baca: BNPB: 1.571 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah

Namun, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masa pencarian korban mungkin akan ditambah hingga tiga hari.

“Itu sesuai dengan mekanismenya. Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia,” ujar Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).

Sementara untuk, masa tanggap darurat bisa diperpanjang sesuai dengan arahan dan koordinasi dari kepala daerah.

“Kemungkinan akan diperpanjang, nanti akan disampaikan hasil koordinasi kepada gubernur sebagai kepala daerah. Kepala daerah dapat melanjutkan masa tanggap darurat untuk pencarian korban,” ujar Sutopo.

Berita Rekomendasi

Dalam masa penambahan itu, tim SAR gabungan yang dikerahkan untuk mencari korban akan dikurangi.

“Selama 10 hari, akan dilanjutkan lagi mungkin tujuh hari atau empat hari sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi,” kata Sutopo.

Sementara di H+7 BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.571 orang.

Dan diperkirakan masih ada 152 korban yang tertimbun, 113 korban hilang dan sebanyak 2.549 orang mengalami luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas