Pengacara Pertanyakan Pasal UU ITE yang Disangkakan Kepada Ratna Sarumpaet
Menurut Insank, pasal UU ITE tersebut tidak relevan bila disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Safruddin, mempertanyakan penggunaan Pasal 45 Undang-Undang ITE yang disangkakan pada kliennya.
Menurut Insank, pasal UU ITE tersebut tidak relevan bila disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet. Insank menyebut kliennya berniat mengungkapkan cerita bohong penganiayaan hanya pada pihak keluarga.
Menurutnya, tidak ada niat dari Ratna untuk menyampaikan ke masyarakat. Bahkan, Insank mengungkapkan bahwa Ratna tidak menggunakan teknologi untuk menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan dimana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca: Prabowo Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rachland Nashidik Analogikan dengan Pengemis
Insank mengakui bahwa cerita itu disampaikan secara lisan ke beberapa tokoh lainnya, misalnya Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan sejumlah tokoh lainnya. Namun menurutnya cerita itu pun hanya sekedar disampaikan.
"Apa yang sampaikan hanya bercerita dan hal itu juga sebagai merasa bersalah sudah meminta maaf," tegas Insank.
Seperti diketahui, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.