Polisi Sita Buku Bank Hingga Laptop Dari Rumah Ratna Sarumpaet
Sejumlah barang bukti diambil oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan pada kediaman dari tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna S
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang bukti diambil oleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan pada kediaman dari tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, pada Jumat (5/10/2018) dini hari.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin, menyebut kepolisian mengambil barang yang dianggap penyidik memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Baca: PSM Makassar Dipastikan Tidak Jadi Musafir hingga Liga 1 2018 Tuntas
Adapun barang yang diambil antara lain berupa laptop, kartu ATM dan bill (nota transaksi-red).
"Jenis-jenisnya contoh yang diambil laptop, beberapa kartu ATM dan beberapa bill. Lebih banyak di kamar bu Ratna," ujar Insank, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selain itu, ia mengatakan ada buku-buku bank yang turut diambil oleh penyidik.
Handphone milik Ratna pun, kata dia, turut disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Insank sendiri menyebut barang bukti yang diambil kepolisian tentu akan dikembalikan apabila tak menyangkut atau terkait dengan kasus ini.
Baca: 8 Perempuan di Warung Remang-remang Diamankan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
"Ada buku bank yangsudah dipotong juga 2016, 2017 itu juga dibawa. Tapi kan kami percaya bahwa ketika bukti-bukti itu tidak menyangkut sama perkara pidana itu ya tentu dikembalikan," pungkasnya. (*)