Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Dibawakan Obat dan Baju oleh Pengacara

Pemeriksaan tersebut dilakukan semenjak Ratna ditangkap sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (4/10/2018) malam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratna Sarumpaet Dibawakan Obat dan Baju oleh Pengacara
Warta Kota/Alex Suban (LEX)
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Pemeriksaan tersebut dilakukan semenjak Ratna ditangkap sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (4/10/2018) malam.

Penyidik bakal menentukan penahanan Ratna setelah diperiksa selama 1x24 jam.

Menghadapi penahanan tersebut, pengacara Ratna yakni Insank Nasruddin telah menyiapkan barang  keperluan kliennya.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Sebagai Pepesan Kosong

Insank membawa koper yang berisi pakaian dan obat-obatan untuk Ratna selama menjalani pemeriksaan.

"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Insank mengungkapkan bahwa pihak penyidik memberikan waktu untuk Ratna istirahat.

Berita Rekomendasi

"Masih dalam kondisi istirahat ya. Nanti kalau sudah bangun dilanjutkan kembali BAP (Berita Acara Pemeriksaan)- nya," ungkap Insank.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas