Tersangkut Kasus Dugaan Praktik Sihir di Arab Saudi, WNI asal Kalbar Lepas dari Hukuman Mati
Jama’ah binti Sarikan Diman, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Barat, berhasil lepas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Jama’ah binti Sarikan Diman, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Barat, berhasil lepas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.
Perempuan asal Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara Ketapang itu, ditangkap Kepolisian Arab Saudi pada 3 Februari 2010 silam, atas tuduhan melakukan praktek sihir pada anak majikan.
Baca: Hasil Chinese Taipei Open Perempatfinal - Ada Pertarungan Saudara Indonesia di Babak Semifinal
Diceritakan oleh KBRI Riyadh, awalnya majikan Jama'ah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR 1.080.000 setara Rp 3,8 M karena anak majikan lumpuh.
Namun kemudian, majikan Jama'ah mengubah tuntutan ganti rugi menjadi qisas (hukuman mati).
"Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah, di sidang ke-18, pada 12 September 2018 lalu," ujar Atase Hukum KBRI, Muhibuddin, melalui keterangannya, Jumat (5/10/2018).
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.
"Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama," ujar Dubes Maftuh.
Jama’ah kini berada di rumah singgah RUHAMA (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, dan menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI.