Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Kasus Dugaan Praktik Sihir di Arab Saudi, WNI asal Kalbar Lepas dari Hukuman Mati

Jama’ah binti Sarikan Diman, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Barat, berhasil lepas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersangkut Kasus Dugaan Praktik Sihir di Arab Saudi, WNI asal Kalbar Lepas dari Hukuman Mati
KBRI RIYADH
Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Jama’ah binti Sarikan Diman, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Barat, berhasil lepas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.

Perempuan asal Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara Ketapang itu, ditangkap Kepolisian Arab Saudi pada 3 Februari 2010 silam, atas tuduhan melakukan praktek sihir pada anak majikan.

Baca: Hasil Chinese Taipei Open Perempatfinal - Ada Pertarungan Saudara Indonesia di Babak Semifinal

Diceritakan oleh KBRI Riyadh, awalnya majikan Jama'ah menuntut ganti rugi materil sebesar SAR 1.080.000 setara Rp 3,8 M karena anak majikan lumpuh.

Namun kemudian, majikan Jama'ah mengubah tuntutan ganti rugi menjadi qisas (hukuman mati).

"Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah, di sidang ke-18, pada 12 September 2018 lalu," ujar Atase Hukum KBRI, Muhibuddin, melalui keterangannya, Jumat (5/10/2018).

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI

"Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama," ujar Dubes Maftuh.

Jama’ah kini berada di rumah singgah RUHAMA (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, dan menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas