Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Setiyono Atur Proyek di Pasuruan Lewat 'Trio Kwek-Kwek'

Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Setiyono Atur Proyek di Pasuruan Lewat 'Trio Kwek-Kwek'
Tribunnews/JEPRIMA
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan yang merupakan bagian dari komitmen fee dari penerima proyek kepada Wali Kota. Jumlahnya, sebesar Rp 120 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Dwi Fitri Nurcahyo (staf ahli atau Plh Kadis PU Pasuruan), Wahyu Tri Harianto (staf Kelurahan Purutrejo)‎ dan M Baqir (perwakilan CV M).

Keempatnya menjadi tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10/2018) kemarin dan diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex, Jumat (5/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, diungkap Alex, Setiyono diduga menerima suap dari M Baqir terkait ‎proyek belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Baca: Mantan Atlet Tinju Bali Ditemukan Meninggal di Teras Rumahnya, Diduga Terkena Serangan Jantung

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek Rp 2,2 miliar ditambah 1 persen atau Rp 20 juta untuk Pokja.

BERITA REKOMENDASI

Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Baqir mengirim uang Rp 20 juta ke Wahyu Tri untuk Pokja sebagai tanda jadi.

7 September 2018, tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali mengirim uang ke Setiyono Rp 115 juta melalui orang dekatnya.

"Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," tegas Alex.

Alex melanjutkan, pihaknya menduga proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan "Trio Kwek-Kwek".

Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar

"Pengaturan proyek di Pasuruan dibantu oleh Trio Kwek-Kwek. Dalam setiap proyek, SET (Setiyono) mendapat jatah rata-rata 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," tambah Alex.


Sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir ‎diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Sementara sebagai penerimaa, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu ‎Tri, diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas