Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Mendesain Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet, TKN Jokowi-Ma’ruf: Sudah Kehilangan Akal Sehat

Menurutnya, siapapun yang menuding pihaknya yang mengkapitalisasi kasus Ratna sudah kehilangan akal sehatnya

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dituduh Mendesain Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet, TKN Jokowi-Ma’ruf: Sudah Kehilangan Akal Sehat
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
politisi Golkar Ace Hasan Syadzily usai dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, membantah tudingan kubunya yang mendesain kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, siapapun yang menuding pihaknya yang mengkapitalisasi kasus Ratna sudah kehilangan akal sehatnya.

Baca: Tanggapi Soal Hoaks Ratna Sarumpaet, Yenny Wahid : Tentu Tidak Bisa Kita Terima

"Saya ingin menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh mereka Ratna Sarumpaet adalah kubu Jokowi yang ditanam kubu Prabowo saya kira itu sudah kehilangan akal sehat," ujar juru bicara TKN, TB Ace Hasan Syadzily, posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Baca: Ungkapan Haru Dirigen Viking Soal Sanksi Berat Persib Bandung: Maafkan Kami Persib Bandung

Pernyataan Ace beralasan, sebab selama ini Ratna memang diketahui dekat dengan kubu Prabowo, bahkan sejak Pilpres 2014 silam.

"Apa penjelasannya? Selama ini di dalam pilpres 2014 Ratna Sarumpaet ada di kubu sana kok," ujar Ace.

Baca: Amien Rais Disebut Akan Didampingi 300 Pengacara, Ruhut Sitompul: Sangat Berbeda dengan Ahok

Diketahui, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Baca: Tekuk Dua Jari Pria yang Foto dengan Jokowi, Anggota Paspampres Beri Klarifikasi

Berita Rekomendasi

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Akibat perbuatannya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas