Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratna Sarumpaet Masih Dalam Proses Kajian Bawaslu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.

Sejauh ini, lembaga pengawas pemilu itu sudah menerima dua laporan. Laporan pertama dari Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, karena disinyalir melakukan kampanye hitam melalui penyebaran informasi hoaks mengenai penganiayaan, Ratna Sarumpaet.

Baca: Batas Pencarian Korban Bencana di Sulteng Ditetapkan Berakhir Pada 11 Oktober 2018

Laporan kedua dari DPP Projo yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto ke Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan masih banyak hal yang perlu diklarifikasi mengenai pelaporan tersebut. Salah satu diantaranya, keterangan Ratna Sarumpaet.

"Masih belum register. Sedang dicek kekurangan apa informasi. Setelah register baru bisa melakukan proses selanjutnya," kata Afifudin, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (8/10/2018).

Berita Rekomendasi

Setelah menerima laporan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan selama tiga hari. Lalu, apabila laporan itu diterima maka, Bawaslu RI mempunyai waktu 14 hari untuk mengaji.

Baca: Amanda Rawles Ga Bosen Sering Bermain Film dengan Jefri Nichol

Sampai saat ini, dia mengaku, belum dapat mengungkapkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Ratna. 

"Kami masih menunggu langkah yang bisa kami ambil setelah tim kami mengaji. Yang pasti akan kami tindak lanjut," kata dia.

Hanya saja, dia mengungkapkan, mengenai aturan di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat hal-hal yang dilarang bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.

Namun, dia masih mengkaji, apakah sangkaan mengenai pelanggaran terhadap Pasal 280 UU Pemilu itu sesuai dan tepat untuk diterapkan di kasus Ratna Sarumpaet.

"Kami belum bisa berkesimpulan, karena masih penanganan pelanggaran. Yang pasti beberapa informasi kuncinya, kami belum diterima oleh penanganan pelanggaran, sehingga kami masih dalam tahap kajian untuk mendapatkan informasi itu," kata dia.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Polri. Untuk pidana pemilu, dia menegaskan, baru domain Bawaslu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas