KPK Periksa Tiga Tersangka Suap di Lapas Sukamiskin
Febri Diansyah mengatakan untuk agenda pemeriksaan, Fahmi dan Hendry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan pemberkasan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat terkait fasilitas mewah dan pemberian izin keluar lapas.
Kali ini, Selasa (9/10/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada ketiga tersangka yakni Fahmi Darmawansyah (narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin), Wahid Husen (mantan Kalapas Sukamiskin) dan Hendry Saputra (ajudan Kalapas Sukamiskin).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk agenda pemeriksaan, Fahmi dan Hendry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.
"Fahmi dan Hendry diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) sementara WH diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Suami Inneke Koesherawaty Terkait Suap Lapas Sukamiskin
Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.
Diduga Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.
Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein).