Novel Bamukmin Klaim Ribuan Alumni 212 Bakal Kawal Pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro
"Insya Allah 10 ribuan," ungkap Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/10/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, mengklaim pihaknya akan menurunkan ribuan orang untuk mengawal jalannya pemeriksaan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Amien bakal diperiksa di Polda Metro Jaya besok, Rabu (10/10/2018), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
"Insya Allah 10 ribuan," ungkap Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/10/2018).
Novel mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan karena alumni 212 menilai ada ketidakadilan dalam pemeriksaan Amien Rais.
"Iya kami selaku alumni 212 akan kawal bapak Amien Rais yang memang beliau adalah Ketua Dewan Penasehat PA 212. Untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketidak adilan dan kedzoliman yg dilakukan rezim diktator ini untuk memperturutkan syahwat politik," tegas Novel.
Baca: Timses Prabowo Subianto Ungkap Alasan Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Metro Jaya
Menurut Novel, banyak pihak lain yang menyebarkan hoaks namun tidak diproses. Novel tidak merinci lebih jauh pihak mana yang dimaksud.
"Mungkar yang panik membabi buta menghalalkan segala cara padahal sumber hoaks atas nama negara tidak pernah diproses yang telah banyak membohongi," tutur Novel.
Seperti diketahui, Amien Rais bakal diperiksa ulang pada Rabu (10/10/2018) mendatang.
Amien diperiksa kembali setelah mangkir saat dimintai keterangan pada Jumat (5/10/2018) lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.